Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelaskan Rencana Kenakan Pajak Minimum, Sri Mulyani: Tidak Berarti Kita Memalaki

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (keempat kiri), Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin (kedua kiri) dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra (kedua kanan) berbincang dengan pedagang kaki lima usai memberikan Bantuan Tunai PKL-Warung di Medan Kota, Sumatera Utara, Kamis 9 September 2021. Pemerintah menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) se-Indonesia demi meringankan beban mereka selama masa pandemi dan PPKM. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (keempat kiri), Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin (kedua kiri) dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra (kedua kanan) berbincang dengan pedagang kaki lima usai memberikan Bantuan Tunai PKL-Warung di Medan Kota, Sumatera Utara, Kamis 9 September 2021. Pemerintah menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) se-Indonesia demi meringankan beban mereka selama masa pandemi dan PPKM. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menentukan kriteria wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax. Ketentuan ini akan masuk dalam Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak bersifat eksesif, jadi tidak berarti kita memalaki atau walau rugi tetap dibayar," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Senin, 13 September 2021.

Sri Mulyani mengatakan PPh minimum itu akan diterapkan kepada WP badan secara terbatas dengan kriteria tertentu. Misalnya memiliki hubungan afiliasi, batasan omzet tertentu, serta telah beroperasi komersial dalam jangka waktu tertentu.

"Ini akan mengakomodasi pandangan dari masyarakat atau dunia usaha bahwa seolah-olah yang rugi tetap dipajaki," tutur Sri Mulyani. "Dengan ketentuan ini, tidak dimaksudkan untuk mengenakan wajib pajak terus-menerus pemungutan pajak, terutama juga wajib pajak UMKM, ini masuk di pasal 31F."

Menurut Sri Mulyani, implementasi pajak minimum dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengindaran pajak yang dilakukan wajib pajak secara agresif. Yaitu WP melaporkan secara terus menerus kerugian atau melaporkan pajak dalam jumlah yang sangat kecil.

Pasalnya, kata dia, pada tahun 2019, wajib pajak badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren peningkatan dibanding tahun 2012, yaitu dari 8 persen menjadi 11 persen. Padahal, saat itu pandemi Covid-19 belum terjadi.

Di samping itu, wajib pajak badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut juga meningkat dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9496 WP tahun 2015-2019. "WP ini yang lima tahun menyampaikan kerugian tetap beroperasi dan tetap mengembangkan usaha di Indonesia."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

11 jam lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.


Hasto PDIP Bilang 8 Nama Besar Cagub Pilkada Jakarta Sudah di Kantong Mega

12 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat memberikan keterangan di Galeri Nasional Indonesia, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hasto PDIP Bilang 8 Nama Besar Cagub Pilkada Jakarta Sudah di Kantong Mega

PDIP menyebut 8 nama besar cagub di Pilkada Jakarta sudah ada di kantong Mega. Siapa saja? Bagaimana pula dengan Sri Mulyani?


PDIP Puji Sri Mulyani soal Potensi Cagub Jakarta 2024: Beliau Level Dunia

13 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat memberikan keterangan di Galeri Nasional Indonesia, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
PDIP Puji Sri Mulyani soal Potensi Cagub Jakarta 2024: Beliau Level Dunia

PDIP menyebut Sri Mulyani sebagai salah satu tokoh potensial untuk cagub Jakarta 2024.


Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.


Kata Pakar Soal Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara buka bersama di Aula AA Maramis  Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Kata Pakar Soal Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Jakarta

Pakar menyayangkan apabila Sri Mulyani harus turun untuk mengurus pemerintahan daerah kalau maju di Pilkada Jakarta.


Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. TEMPO/Defara
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.


10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

3 hari lalu

Ilustrasi suasana musim dingin di Wina, Austria. Unsplah.com/Susanne Hartig
10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.


Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Azwar Anas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kasetpres Heru Budi Hartono saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

4 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto di Istana Negara pada, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.